banner 728x250

455 Orang Daftar PPK ke KPU Kota Bengkulu

455 Orang Daftar Seleksi PPK ke KPU Kota Bengkulu, Untuk PPS Menyusul. 

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Sebanyak 455 orang telah mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 ke KPU Kota Bengkulu.

banner 325x300

Pendaftaran sendiri dilakukan melalui SIAKBA milik KPU yang berlangsung dari tanggal 23 April hingga 29 April 2024.

Tadi malam, tanggal 29 April 2024, sudah kita tutup pendaftaran, pada pukul 23.59 WIB,” kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Irwansyah

Nantinya, setelah seleksi, akan ada 5 orang PPK per kecamatan, yang akan bertugas untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Selain PPK, KPU Kota Bengkulu juga akan membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.

Pendaftaran akan dibuka pada 2 Mei 2024 nanti, hingga 8 Mei 2024. KPU akan merekrut 3 orang PPS untuk setiap kelurahan.

Selain pembentukan PPK dan PPS, Irwansyah juga mengatakan tahapan lain untuk Pilwakot Bengkulu 2024 terus berjalan.

Mulai 24 April hingga 31 Mei, KPU menjadwalkan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Kemudian, tanggal 31 Mei hingga 23 September, KPU akan melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus, calon perseorangan mulai menyerahkan dan melengkapi persyaratan dukungan calon perseorangan, diikuti pengumunan pendaftaran pasangan calon pada 24 sampai 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 27 sampai 29 Agustus 2024. KPU kemudian akan melakukan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus sampai 29 September 2024, sebelum akhirnya menetapkan pasangan calon pada 24 September 2024.

Masa kampanye Pilwakot 2024 sendiri akan dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah masa kampanye, akan ada masa tenang selama 3 hari, mulai 24 hingga 26 November 2024, sebelum hari H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

KPU akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi surat suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan 5 hari setelah putusan MK jika ada gugatan hasil pemilihan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *