Kantor KPU Kota Bengkulu.
Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Sebanyak 93 calon calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Serentak 14 Februari Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tarif 563 calon calon yang diajukan oleh 14 partai politik, 93 di antaranya TMS.
“Hasil pencermatan yang kami lakukan pada tanggal 17 Agustus 2023, dari 563 Bacaleg ada 93 yang TMS. Mereka dipastikan tidak bisa ikut pencalonan nanti. Karena, masa perbaikan sudah habis,” kata Rayendra Pirasad, Sabtu (19/8/23).
Rayendra menyebutkan, ada berbagai faktor yang membuat Bacaleg tersebut TMS, di antaranya kelengkapan administrasi seperti foto yang diupload di SIAKBA tidak jelas, ada ijazah yang belum dilampirkan, dan ada juga yang belum dilegalisir.
Selain itu KPU menemukan ada Bacaleg yang ijazah ijazah orang lain, juga tidak ada kekerasan surat kesehatan jasmani dan rohani dan Surat bebas Pidana dari Pengadilan Negeri.
“Di antaranya juga ada dua Bacaleg yang memiliki penerbitan ganda. Namun pihak KPU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satu parpol, tapi sudah selesai dan kami nyatakan MS,” sampainya.
Selanjutnya KPU akan menunggu masa sanggah atas DCS dari masyarakat hingga 28 Agustus mendatang. KPU pun membuka diri untuk mendapat masukan dari masyarakat atas nama-nama DCS melalui aduan atau tanggapan langsung maupun website infopemilu.kpu.go.id.
Berikut DCS Anggota DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu 2024 berdasarkan SK KPU: