Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan Keluarkan SE Terkait Pembayaran PBHTP Secara Gratis.
Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi kembali memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Bengkulu. Kali ini, Helmi -Dedy memberikan keringanan untuk masyarakat dalam perihal pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTP).
Melalui Surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023. Helmi menggratiskan PBHTP di Kota Bengkulu dengan berbagai syarat, salah satunya tidak memiliki pekerjaanpekerjaan dan lainnya.
“SE untuk membantu masyarakarat Kota Bengkulu dalam pengurusan perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.” tulis Walikota Helmi Hasan SE.
Berikut kategori persyaratan untuk mengurus PBHTB secara gratis di antaranya:
Berikut kategori warga yang bisa mengurus mengurus BPHTB secara gratis diantaranya:
1. Janda di tinggal suami
2. Tidak memiliki pekerjaan
3. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja
4. Legiun Veteran Republik Indonesia
5. Pensiunan ASN purnawirawan TNI/POLRI
6. Badan usaha/yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.
Hal ini juga ditegaskan oleh kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. Ia mengatakan PBHTB di Kota Bengkulu gratis dengan berbagai syarat yang telah ditentukan. (red)