banner 728x250

Cash Back  Khusus Pinjaman Pegawai PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari

Cash Back  Khusus Pinjaman Pegawai PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februar

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.-  Bank Bengkulu Cabang Utama sedang mengadakan promo menarik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengajukan pinjaman.

Bank Bengkulu menyiapkan Cash Back khusus untuk PPPK yang mengajukan pinjaman atau kredit. Promo ini berlaku hingga akhir Februari 2025.

banner 325x300

Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendri Hadinata melalui Pimpinan Bagian Kredit, Leo Narki menjelaskan, Cash Back yang diberikan ke PPPK hingga Rp1,5 juta.

Besar kecilnya Cash Back yang diberikan tergantung dari nominal kredit yang diajukan PPPK.

“Kepada PPPK silakan manfaatkan program ini selagi masih ada promo. Sayang sekali apabila program ini tidak dimanfaatkan. Kita berharap banyak PPPK yang memanfaatkan momen ini. Sebab, program ini akan berakhir pada akhir Februari 2025,’’ sampai Leo Narki.

Sejauh ini, jumlah PPPK yang sudah memanfaatkan program pinjaman khusus di Bank Bengkulu Cabang Utama sudah mencapai 633 orang. Total kredit yang dikeluarkan mencapai Rp48 miliar.

Bank Bengkulu optimis jumlah PPPK yang memanfaatkan program ini akan terus bertambah. Penambahan, terutama dari PPPK baru yang akan menerima SK tahun 2025 ini.

Kedepannya pihaknya juga akan lebih mengencarkan lagi sosialisasi terkait program pinjaman khusus PPPK.

“Sosialisasi terkait pinjaman khusus PPPK ini akan lebih kita gencarkan lagi. Kita akan mendatangi semua sekolah dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempromosikan program pinjaman khusus PPPK secara langsung,” ujar Leo Narki.

Untuk diketahui, saat ini PPPK bisa mengajukan kredit hingga Rp200 juta. Sebelumnya, batas maksimal pinjaman PPPK hanya Rp150 juta.

Selain itu, bila sebelumnya PPPK yang ingin meminjam uang diatas Rp25 juta harus menambah agunan, seperti sertifikat rumah, tanah atau BPKB.

Dengan aturan baru, ketentuan adanya agunan tambahan  tak lagi berlaku. PPPK mengajukan pinjaman cukup dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK, KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan perjanjian kontrak.

“Pinjaman PPPK saat ini sama dengan PNS yakni hanya cukup menjaminkan SK dan perjanjian kontrak saja sudah bisa pinjam uang di Bank Bengkulu Cabang Utama,” pungkas Leo Narki. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *