Jutaan Batang Rokok Ilegal Dengan Nilai Rp 2 M Dimusnahkan Oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu.
Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita dan diamankan dalam serangkaian kegiatan penindakan periode Desember 2022 hingga Agustus 2023.
Kegiatan ini merupakan upaya bersama antara Kantor Bea Cukai Bengkulu dan Polda Bengkulu untuk memberantas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kantor Bea Cukai Bengkulu pada Rabu (22/11) siang.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang milik negara ini melibatkan rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan selama operasi pasar.
“Kami berhasil menemukan dan menyita lebih dari 1,8 juta batang rokok dari berbagai merek, serta 132 botol minuman keras (Miras). Semua barang tersebut kemudian kami musnahkan,” ujar Koen Rachmanto.
Sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023, Kantor Bea Cukai Bengkulu telah melakukan 196 kali penindakan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.2 miliar dengan potensi kerugian negara melebihi Rp 1.2 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.
Penindakan dilakukan terhadap rokok polos tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu yang dapat merugikan keuangan negara karena tidak memenuhi kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain penindakan di bidang cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu juga bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dalam penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Pada tahun 2023, kami bersama BNNP Bengkulu telah melakukan 3 kali penindakan, termasuk menyita 1100 butir Hexymer yang telah diserahkan ke BNNP Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu,” tutup Koen Rachmanto. (rls)