banner 728x250

Kapolres Rejang Lebong Rilis Keberhasilan Ungkap Kasus Curanmor

RejangLebong.Bukitbarisannews.com.- Pimpin kegiatan Press Release bersama sejumlah awak media selaku mitra, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, siang hari kemarin Rabu (14/06) menerangkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Dan ke 5 Kuhpidana.

Dalam pengungkapan ini, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang pria inisial De (27) Warga Kecamatan Sindang Dataran sebagai terduga pelaku pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 yang lalu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR wama biru dengan Nomor Polisi BD 5551 KK sambungnya.

banner 325x300

“Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan cara merusak kunci stang dan kunci tambahan (gembok) yang dipasang korban saat memarkirkan sepeda motor di pinggir sungai Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara untuk pergi ke kebunnya pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 yang lalu”. ungkap AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK. 

Menutup keterangan, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar S.T.R.K, MM, dan Kasi humas IPTU S. Simanjuntak, memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan lingkungan sekitar agar terhindar dari aksi tindak pidana. (rls) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *