banner 728x250

KPP Pratama Bengkulu Dua Edukasi Wajib Pajak Validasi NPWP ke NIK, Ini Risikonya Jika Tak Dilakukan

Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan (nomor dua dari kanan), saat Media Gathering Sahabat Media di Bengkulu.

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Batas waktu pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin dekat, tepatnya hingga 31 Desember 2023.

banner 325x300

Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan, mengimbau wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukan pemadananan NPWP ke NIK.

Pentingnya pemadanan ini, bukan hanya sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai langkah krusial untuk memastikan kepatuhan dan integritas sistem perpajakan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa pemadanan NPWP ke NIK merupakan bagian vital dalam upaya memodernisasi dan meningkatkan layanan perpajakan kita,” ujar Indera Gunawan, saat Media Gathering Sahabat Media di Bengkulu, Rabu (01/11/2023).

Dia mengatakan, dengan mendekati batas waktu yang ditetapkan, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya memberikan informasi dan fasilitas yang memudahkan wajib pajak dalam proses pemadanan.

Indera berharap wajib pajak dapat segera mematuhi anjuran tersebut, mengingat pentingnya pemadanan bagi kelancaran administrasi dan layanan perpajakan di masa mendatang.

“Jika tidak melakukan pemadanan segera, wajib pajak nantinya akan kesulitan mengakses layanan publik, seperti perbankan, BPJS dan lain sebagainya”, katanya.

Tata Cara Validasi NIK Sebagai NPWP:
1. Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

2. Klik login.

3. Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun pajak Anda, serta kode keamanan yang diberikan.

4. Apabila berhasil, informasi NIK/NPWP16 akan muncul di NPWP terbaru Anda.

Namun, jika proses validasi NIK tidak berhasil:
1. Masuk kembali ke laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

2. Login dengan 15 digit NPWP Anda.

3. Di menu profil, pilih Data Profil dan masukkan 16 digit NIK Anda sesuai KTP.

4. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi dan lakukan perubahan profil jika diperlukan.

5. Setelah berhasil menginput data NIK, Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel aktif untuk keperluan pajak.

Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, diharapkan proses administratif menjadi lebih simpel dan efisien bagi masyarakat. (red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *