banner 728x250

KPU Kota Bengkulu Meminta 35 Caleg Terpilih Segera Melaporkan Kekayaan

KPU Kota Bengkulu Meminta 35 Caleg Terpilih Segera Melaporkan Kekayaan. 

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Calon terpilih anggota DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 diminta segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

banner 325x300

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan sebelum dilantik pelantikan, calon terpilih harus sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

KPU sendiri juga sudah melampirkan petunjuk teknis (juknis) bagaimana cara melaporkan LHKPN ini.

“Selambatnya, LHKPN ini sudah dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan,” terang Rayendra Kamis (2/5/2024).

KPU sendiri telah menetapkan 35 calon terpilih DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 melalui pleno terbuka pada Kamis sore.

Tahapan selanjutnya, KPU akan berkirim surat ke gubernur melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, untuk dilakukan proses pelantikan.

Untuk pelantikan anggota DPRD 2024-2029, hingga saat ini belum ada jadwal pasti. Namun, dalam rancangan KPU, pelantikan anggota DPRD ini akan dilakukan pada 21 Agustus 2024 mendatang.

Sementara, Pj Sekda Kota Bengkulu, Eka Rika Rino mengatakan rasa syukurnya karena proses pemilu di Kota Bengkulu berjalan lancar, dan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dinamikanya banyak, tapi Alhamdulillah berjalan baik dan bisa diselesaikan,” pungkas Eka. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *