banner 728x250

KPU Kota Bengkulu Umumkan Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024

KPU Kota Bengkulu Umumkan Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- KPU Kota Bengkulu mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota yang ada di wilayah itu pada dimulai selasa tanggal 27 Agustus 2024 s/d kamis 29 Agustus 2024 tentang pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Minggu, (25/8/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa dalam pengumuman pendaftaran Paslon walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024, KPU Kota Kendari merujuk pada ketentuan pasal pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

banner 325x300

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra mengatakan bahwa dalam pengumuman pendaftaran paslon walikota dan wakil walikota Bengkulu merujuk pada ketentuan pasal pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tahun 2024, Pasalnya, “penetapan jadwal pendaftaran tersebut tertuang untuk dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.” terang Rayendra.

Adapun Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebagai berikut :

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024 mengenai
Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 menyatakan syarat
minimal suara sah 18.456 (delapan belas ribu empat ratus lima puluh enam) suara
sah.
2. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Yang Memenuhi
Persyaratan Dukungan Minimal Dan Sebaran Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan dan
sebaran menyatakan Memenuhi Syarat dengan jumlah dukungan 26.572 (dua
puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh dua) dukungan dan sebaran di 9 (sembilan)
Kecamatan.
3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
tempat : Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu,
Jl. WR. Soepratman Nomor 8 Kel. Bentiring Permai Kec.
Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
4. Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

5. Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,
dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
f. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara
serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh
lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.
7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota Bengkulu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota Bengkulu menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai
dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Bengkulu serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link: https://bit.ly/3XfgE2A.

8. Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu membuka layanan helpdesk pencalonan
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait
tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: teknishupmas.kpukotabengkulu@gmail.com
b. Nomor Kontak:
1. Nina Sry Ustina (081271721878)
2. Charles Harahap (085357619045)
atau dengan datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu
yang beralamat di Jl. WR. Soepratman Nomor 8 Kel. Bentiring Permai Kec. Muara
Bangkahulu Kota Bengkulu. (red)

Penulis: EkoEditor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *