Kepala OJK bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi Ingatkan Dampak Buruk Bagi Masyarakat Sebagai Pengguna Judi Online, Pinjaman Online dan Investasi Ilegal.
Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk menghentikan terkait transaksi
Judi online, Pinjaman Online, dan Investasi Ilegal. Karena ini sangat berbahaya jika dibiarkan bersama sekaligus dampak buruk yang ditimbulkan. Transaksi Judi online, Pinjol, dan Investasi Ilegal sebagai virus yang ganas sehingga bisa menghancurkan kehidupan sosial serta lingkungan masyarakat
Selanjutnya Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi pada saat melaksanakan Media update Pemaparan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bengkulu Triwulan II Tahun 2024 bersama media Provinsi Bengkulu menguraikan dampak apa saja jika hobi main judi online, Pinjol dan Investasi Ilegal.
”Dampak yang ditimbulkan banyak sekali bagi pelaku dan pengguna Judol, Pinjol, dan Investasi Ilegal salah terutama dalam aspek Finansial, Kesehatan mental,sosial dan kesehatan fisik, ” terang dia. Kamis, (16/8/2024).
Dari sisi finansial pecandu judi online bisa mengalami nasib antara lain kerugian finansial karena terus kalah bermain judi.
Mengalami gangguan ekonomi keluarga karena uang habis untuk judi. Sehingga juga juga bisa terlilit pinjaman online, ‘paparnya.
Kemudian dari sisi kesehatan mental kata Ayu,pemain judi online stress dan kecemasan, depresi, gangguan tidur serta perasaan malu dan bersalah.
Lalu sosialnya bisa menyebabkan kriminalitas, putus sekolah atau bekerja, rusaknya hubungan sosial, pengucilan, maraknya penipuan. serta gangguan terhadap anak dan remaja.
‘Untuk kesehatan fisik bisa mengalami masalah kesehatan dan gaya hidup tidak sehat, ”jelasnya. Lantas apa upaya konkret OJK untuk menekan maraknya Judi online yang meresahkan masyarakat.
Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan Pemblokiran Rekening bank oleh OJK Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c, angka 42 dalam pasal 15 dari UU No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan OJK Berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. ”Jadi hati-hati kita yang suka main judi online rekeningnyapun bisa diblokir, ”bebernya.
Per Agustus 2024 Upaya OJK yang telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online. Dan telah dilakukan pembelokiran atas nasabah yang terindikasi transaksi judi online.
“Kedepan kita dari OJK akan terus berupaya maksimal terkait dengan edukasi literasi bagi masyarakat Provinsi Bengkulu agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji dari pada Aplikasi Judi Online, Pinjaman Online, dan Invetasi Ilegal. Dan konsep yang ditawarkan kepada masyarakat modusnya seperti judi online menang di awal dan akan habis uang nasabah pada tahap berikutnya, sehingga ini yang menjadi konsep yang mereka tawarkan kepada pengguna.” pungkas Kepala OJK Provinsi Bengkulu
Tindaklanjuti nya kita telah Meminta bank melakukan blokir atas nasabah yang terindikasi terkait judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebaga transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Kemudian jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasai bahkan menghilangkan akses nasabah untuk melakukan pembukaan rekining di bank.
Agar masyarakat bisa terhindar sebagai pelaku dalam menggunakan transaksi judi online, pinjaman online, investasi ilegal agar bisa menggunakan konsep legal dan logis terhadap aplikasi yang digunakan. (red)