banner 728x250

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penawaran Investasi dan Keuangan Ilegal

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penawaran Investasi dan Keuangan Ilegal

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro.

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu agar tetap mewaspadai penawaran investasi, dan juga kegiatan keuangan ilegal yang disinyalir terus bermunculan.

banner 325x300

Himbauan itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro dalam keterangan nya.

Menurut Tito, aktifitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

“Tentunya bukan cuma sebatas merugikan dari sisi keuangan saja, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ungkap Tito pada Senin, (27/5/2024).

Tito menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga Maret 2024, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.

“Total entitas yang dihentikan tersebut, terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal atau Pinjaman Pribadi (Pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” beber Tito.

Selanjutjya Tito, pada periode Februari sampai dengan Maret 2024, Satgas PASTI menemukan sebanyak 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah website.

Kemudian aplikasi 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang diyakini berpotensi merugikan masyarakat

Tito menambahkan, dengan terus bertambahnya penghentian terhadap penawaran investasi, pinjol atau pinpri dan lainnya yang ilegal ini, menandakan kegiatan itu masih tumbuh.

“Maka dari itu kita mengingatkan dan menghimbau agar masyarkat, khususnya di Provinsi Bengkulu untuk mewaspadai berbagai bentuk penawaran investasi atau pinjol yang ada,” tambah Tito.

Lebih lanjut Tito mengemukakan, untuk info daftar pinjaman online ilegal dan legal yang terdaftar di OJK, dapat diakses di website OJK yakni ojk.go.id. Dengan kata lain sebelum menerima penawaran investasi ataupun pinjol yang ada

“Tidak ada salahnya masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap entitas yang memberikan penawaran sebelum berinvestasi ” tutup Tito. (red)

Penulis: EkoEditor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *