banner 728x250

OJK: Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu Tetap Stabil dan Positif

OJK: Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu Tetap Stabil dan Positif

OJK: Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu Tetap Stabil dan Positif.

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Provinsi Bengkulu menilai Sektor Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu hingga April 2024 dalam kondisi stabil dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai, serta profil risiko terjaga untuk terus mendukung pertumbuhan perekonomian daerah di tengah kondisi ketidakpastian global.

banner 325x300

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi menyampaikan pada posisi April 2024, penyaluran kredit perbankan di Provinsi Bengkulu mengalami pertumbuhan yoy. Penyaluran kredit Bank Umum pada April 2024 mencapai Rp28,21 triliun atau tumbuh 21,71 persen yoy, sedangkan pertumbuhan kredit BPR dan BPRS mencapai 20,08 persen yoy.

“Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit didorong oleh peningkatan kredit Investasi, Konsumsi dan Modal Kerja masing-masing sebesar 20,71 persen yoy, 4,95 persen yoy dan 3,05 persen yoy serta berdasarkan sektornya, terdapat tiga sektor yang tumbuh cukup tinggi yaitu disumbangkan oleh sektor untuk pemilikan peralatan rumah tangga sebesar 6,12 persen yoy, pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 11,95 persen yoy, dan sektor Pemilikan Rumah Tinggal sebesar 8,32 persen yoy,” katanya dalam siaran pers.

Aset Bank Umum di Provinsi Bengkulu juga mengalami peningkatan sebesar 5,44 persen yoy. Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum di Provinsi Bengkulu pada bulan April 2024 mencapai Rp16,71 triliun atau turun sebesar 3,45 persen yoy. Sedangkan untuk DPK BPR dan BPRS di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan sebesar 6,54 persen yoy atau sebesar Rp12,27miliar.

Hingga Bulan Mei 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan on site terhadap 2 (dua) BPR. Pada Bulan Mei 2024 OJK Provinsi Bengkulu telah menerbitkan izin berupa:
• Dua Persetujuan Dewan Pengawas Syariah BPRS, dan
• Satu Persetujuan Pemegang Saham Pengendali BPRS.
Selain itu, hingga Bulan Mei 2024, OJK Provinsi Bengkulu juga telah menerbitkan :
• Satu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPR.

Perkembangan Pasar Modal

Pada April 2024, jumlah investor pasar modal wilayah Provinsi Bengkulu masih menunjukkan pertumbuhan secara year on year (yoy). Jumlah investor saham di Provinsi Bengkulu sebanyak 28.631 Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 22,79 persen yoy.

Sedangkan, jumlah investor Reksa Dana dan SBN masing-masing tumbuh sebesar 19,63 persen yoy dan 22,51 persen yoy. Nilai kepemilikan saham di Provinsi Bengkulu posisi April 2024 mencapai Rp319,25 miliar, tumbuh 30,15 persen yoy dan untuk nilai transaksi saham pada April 2024 mencapai sebesar Rp 138,53 miliar turun dari tahun sebelumnya sebesar -13,85 persen yoy.

Aktivitas Pengawasan Pasar Modal yang di Provinsi Bengkulu hingga Mei 2024, yaitu:
1. Pemeriksaan On Site.
• 1 (satu) kali Pemeriksaan Kepatuhan Perusahaan Sekuritas, dan
• 1 (satu) kali Pemeriksaan Kepatuhan APERD.
2. Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
• 1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Perusahaan Sekuritas, dan
• 1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan APERD.

Perkembangan Sektor IKNB

Pembiayaan di Provinsi Bengkulu hingga April 2024 mencapai Rp2,55 triliun. Pembiayaan tersebut didominasi oleh Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor, Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan, Pertambangan Dan Penggalian, Rumah Tangga, Bukan Lapangan Usaha Lainnya, Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya, Aktivitas Jasa Lainnya, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib.

Sementara itu, untuk Dana Pensiun di Provinsi Bengkulu masih di posisi Februari 2024 jumlah Investasi sebesar 7,58 persen menjadi Rp114,38 miliar dan Nilai Aset sebesar 7,31 persen menjadi Rp116,33 miliar.

Hingga bulan Mei 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan on site terhadap 1 (satu) LKMS sedangkan terkait perizinan, OJK Provinsi Bengkulu sedang memproses perizinan usaha pergadaian swasta.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Untuk terus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional, OJK Provinsi Bengkulu terus meningkatkan program literasi dan keuangan secara masif melalui kegiatan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Selama April 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah melaksanakan 15 kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada 2.460 orang yang terdiri dari masyarakat umum, pelajar, mahasiswa dan pelaku UMKM. Selain melaksanakan kegiatan edukasi dan

literasi secara tatap muka dengan masyarakat, OJK Provinsi Bengkulu juga telah melakukan publikasi informasi melalui media sosial OJK Provinsi Bengkulu (Instagram @ojk_bengkulu), beberapa media online, surat kabar dan stasiun TV yang ada di Provinsi Bengkulu. Khusus media sosial terhitung sejak Januari s.d. Mei 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah memposting 133 konten yang bersifat edukasi dan literasi.

Selain penyampaian mengenai pentingnya literasi dan edukasi keuangan, OJK Provinsi Bengkulu juga melakukan sosialisasi mengenai Waspada Investasi, Pinjaman Online Ilegal dan Pengenalan Produk-Produk Industri Jasa Keuangan (IJK) dengan melibatkan IJK yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pada bulan April 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah menerima 57 pengaduan dari konsumen IJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 28 pengaduan dari sektor Perbankan, 13 pengaduan dari Lembaga Pembiayaan, 4 pengaduan dari Asuransi dan 12 Pengaduan Fintech. Selain itu, di bulan yang sama, OJK Provinsi Bengkulu juga menerima 739 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) baik secara walk in maupun online dari masyarakat.

Perkembangan TPAKD

Telah dibentuk 11 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Di Provinsi Bengkulu yang tersebar di 1 Provinsi Bengkulu, 1 Kota Bengkulu dan 9 Kabupaten. Setiap TPAKD memiliki program kerja masing-masing guna mendorong pergerakan ekonomi daerah.

Salah satu program TPAKD di Provinsi Bengkulu yaitu dilakukannya program kerja sesuai Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif (GM EKI) dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa, serta guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah perdesaan.

GM EKI ini dapat menjadi acuan dalam menciptakan keuangan inklusif di wilayah perdesaan melalui pendekatan penguatan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di bawah koordinasi forum Tim Percepatan Keuangan Daerah (TPAKD).

Lain-Lain

1. OJK mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) guna pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Beberapa langkah penanganan judi online telah dilakukan OJK yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

2. Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dan memperluas diseminasi informasi, termasuk bagi kaum difabel, OJK saat ini tengah mengembangkan website OJK yang user friendly dan ramah bagi kaum difabel serta aplikasi mobile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memudahkan akses bagi konsumen dan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik cukup dengan menggunakan gadget yang bisa diakses dari manapun.

3. Dalam rangka memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing.

4. OJK meluncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027 sebagai landasan kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri BPR dan BPRS sejalan dengan UU P2SK, antara lain mencakup penguatan dan konsolidasi BPR dan BPRS, penguatan tata kelola, efisiensi dan pengembangan SDM serta penyempurnaan metodologi pengawasan.

5. Pemberantasan kegiatan keuangan ilegal telah dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024. Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal. Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan. (red)

Penulis: EkoEditor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *