Pengungkapan kasus penjualan obat Ilegal BPOM Bengkulu, Sabtu (22/7/23).
Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu mengungkap penyerangan obat tradisional ilegal dengan menyita bukti barang sebanyak 358 buah atau 113 jenis obat tradisional.
Ahli Madya Penindakan BPOM Bengkulu, Okta Tamba mengatakan, dua orang berstatus sebagai saksi asal Padang Sumatera Barat (Sumbar) diamankan dalam kasus ini. Pengungkapan keduanya dilakukan di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, pada Jumat malam.
“Dua orang saksi beserta satu unit mobil diamankan dalam penangkapan ini,” kata Okta, Sabtu (22/7/23).
Okta menyebut, obat tersebut dipasok dari Sumatera Barat dan dijual bebas tanpa legalitas BPOM ke pedagang-pedagang jamu tradisional di Provinsi Bengkulu.
“Pemasoknya dari Padang dan dari keterangan keduanya, saksi sudah sering menjualnya di Bengkulu,” ungkapnya.
Okta manambahkan modus pelaku menjual obat kuat dengan menawarkan langsung ke penjual jamu tradisional di daerah-daerah.
Banyak jenis obat yang ditawarkan, namun yang didominasi adalah obat kuat dan obat penambah gairah seks.
“Saksi beraksi dengan menggunakan mobil, di mana saat menawarkan langsung ke penjual jamu, mereka berjalan kaki dan mobil yang digunakan diletakan di halaman masjid,” ujarnya.
Perkiraan BPOM estimasi nilai kejahatan penjualan obat kuat ini mencapai 130 juta rupiah. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke satuan Polisi Daerah Bengkulu.
“Ratusan pcs dan satu unit mobil minibus kita amankan. Saat ini keduanya sedang kami periksa lebih lanjut,” pungkasnya. (red)