banner 728x250

Peringati HUT RI, Kantor Camat Muara Bangkahulu Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

 

Tampak Kantor Camat Muara Bangkahulu Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

banner 325x300

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Pemerintah Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran tentang pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus.

Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2023 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Negara RI Nomor B-523/M/S/TU.00.04.06/2023 tanggal 13 Juni 2023 lalu.

Pada kamis. (17/8/2023) kemarin. Bertepatan dengan pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh Indonesia. Berbanding terbalik di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu belum menaikkan Bendera Merah Putih.

Saat dikonfirmasi. Camat Muara Bangkahulu. In Youliarti. Dirinya mengungkapkan permohonan maaf atas kelalaian Bendera Merah Putih belum dipasang di kantor camat.

Alasannya. Bendera Merah Putih belum terpasang karena petugas kantor lupa memasang dan menaikkan bendera pada saat itu.

“kemaren sudah diklarifikasi oleh penjaga kantor. Itu murni keterlambatan dan keterlambatan penjaga memasang bendera. Namun tepat pukul 10 WIB sudah dipasang. Kemudian penjaga kantor ditelpon lurah untuk mengantarkan jenazah sehingga lupa menaiakkan bendera,” terang Camat. Jum’at (18/8/2023).

In youliarti juga menjelaskan, saat itu kantor penjaga lupa bahwa Bendera Merah Putih tidak boleh diturunkan selama bulan Agustus.

“Dia lupa kalau bendera tidak boleh diturunkan selama 31 hari, karena kemaren juga tanggal merah dan kami semua upacara di merah putoh, mohon maaf ini murni kesalahan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *