banner 728x250

Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian Soroti PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian Soroti PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian Saat gelar Jumpa Press di Hotel Mercure Senin, (2/8/2024).

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Penerbitan PKPU nomo 8 Tahun 2024 menuai peringatan keras dari Tim Kuasa Hukum calon Gubernur- Wakil Gubernur Helmi-Mian, dan calon Bupati-Wakil Bupati Elva-Makrizal.

banner 325x300

Melalui Ketuanya Muspani, SH menegaskan penerbitan PKPU ini terutama Pasal 19 memberi celah Petahana Gubernur dan Wakil Gubernur di Bengkulu mencalon lagi.

”Ini seperti memberi ksempatan untuk mencalon 3 periode, dan itu sudah dilakukan dengan mencalonkan diri pada 29 Agustus lalu,’ungkapnya saat jumpa press Senin 2 September di Hotel Mercure.

Muspani menyayangkan, sikap KPU yang dinilai gegabah Padahal telah ada 3 buah keputusan Mahkamah Konstusi (MK) dimana pokok dari isi keputusan MK itu ialah definisi menjabat terhitung sejak ia mulai menjalani tugas sebagai Kepala Daerah, dan bukan didasarkan sejak pelantikan.

”MK ini gak ada tu mengenal istilah Plt, plh, yang ada terhitung sejak menjabat, ”tukasnya.

Saat ditanya awak beberapa Media kapan defenisi sejak menjabat itu dimulai.

Muspani menjawab sejak sang Kepala Daerah yang ditunjuk itu melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala daerah.

”Contohnya Gusnan sejak 3 hari Dirwan Mahmud, dinyatakan bukan Bupati lagi ia langsung melaksanakan tugas sebagai Bupati, ”urainya.

Sedangkan sifat Keputusan MK, Final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi terhitung sejak Keputusannya keluar.

”Kami deadlinekan ini sampai 10 September KPU tidak mencabut keputusan tersebut bakal kami gugat, ”ucapnya.

Menyikapi polemik, pencalonan Petahana Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Selatan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian dan Elva Mukrizal usai jumpa Press langsung mendatangi KPU Provinsi di Jalan Kapuas Raya no. 82 Lingkar Barat Bengkulu.

Tujuannya menyerahkan berkas kepada Ketua KPU RI di Jakarta dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu.

Ada Dua Surat yang diserahkan seperti tertulis dalam Perihal Surat yakni masing-masing

Pertama Perihal Surat Peringatan Kepada Komisi Pemilihan Umum RI dan KPU Provinsi Bengkulu dalam menghitung masa Jabatan yang telah di jalani saudara Rohidin Mersyah sebagai Kepala Daerah Supaya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor2.PUU-XXI/2023.

Kedua Perihal surat Peringatan Keras kepada
1. KPU RI
2. KPU Bengkulu Selatan
3. Badan Pengawas Pemilu RI
4. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menghitung masa jabatan sdr. Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan supaya mengacu pada puitusan nomor 2/PUU-XXI/2023. (red)

Penulis: EkoEditor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *