Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).
Bukitbarisannews.com.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (23/11). Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk menangani dan mencegah maraknya penipuan keuangan yang merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).
IASC berfungsi sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan. Forum ini bertujuan mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan melalui langkah-langkah strategis, seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait, identifikasi pelaku, serta pengembalian dana korban yang masih tersisa.
Komitmen Bersama Lawan Penipuan
Direktur Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya langkah sinergis untuk melindungi konsumen dari dampak penipuan. “Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi. Uang yang telah ditabung puluhan tahun untuk masa depan lenyap begitu saja. Kita harus bersatu untuk melindungi masyarakat,” ujar Friderica.
IASC diharapkan mempermudah masyarakat melaporkan kasus penipuan dengan respons cepat dan koordinasi yang lebih baik antar-pelaku industri jasa keuangan. “Peluncuran ini adalah hadiah OJK untuk bangsa Indonesia, bertepatan dengan hari ulang tahun OJK,” tambah Friderica.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan lintas batas dengan dampak yang sangat besar. Oleh karena itu, pembentukan IASC menjadi langkah mendesak untuk meminimalkan kerugian masyarakat. “Langkah ini memperkuat integritas industri jasa keuangan kita dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional,” jelas Mahendra.
Fokus Utama IASC
IASC difokuskan untuk:
1. Mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.
2. Melakukan identifikasi dan tindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
3. Memblokir rekening terkait penipuan secara cepat.
4. Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan.
Saat ini, IASC didukung oleh 79 bank dan asosiasi industri seperti perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Kehadiran IASC diharapkan menjadi solusi efektif untuk merespons semakin meningkatnya kasus penipuan dan kerugian dana korban yang signifikan.
Teknologi dan Aksesibilitas
Masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan keuangan melalui situs web IASC di [iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id) dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Platform ini dirancang agar mudah diakses melalui perangkat seluler, memungkinkan pelaporan cepat yang berpengaruh langsung pada upaya penyelamatan dana korban.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau email ke iasc@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Imbauan dan Komitmen Berkelanjutan
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam. Jika menjadi korban, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut ke IASC atau penyedia jasa keuangan yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan memastikan komitmen seluruh anggotanya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penipuan,” tegas Friderica.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Peluncuran IASC juga dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Intelijen Negara, Bank Indonesia, dan Perbanas. Dukungan lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi penipuan di sektor keuangan.
Meningkatkan Perlindungan Konsumen
Pembentukan IASC adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya. Inisiatif ini menegaskan peran OJK sebagai pengawas dan pelindung konsumen di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya IASC, masyarakat diharapkan lebih percaya diri dalam bertransaksi di sektor keuangan, karena tersedia mekanisme cepat untuk menangani kasus penipuan. Upaya ini juga diharapkan dapat menciptakan industri jasa keuangan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.
Peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan konsumen dan menanggulangi kejahatan di sektor keuangan.
Dengan dukungan teknologi, koordinasi antar-lembaga, dan keterlibatan aktif masyarakat, IASC berpotensi menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. (red)