BengkuluTengah.Bukitbarisannews.com.– Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) tetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu.
“Hari ini Rabu tanggal 06 Juli 2022 kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Dugaan TPK pada Kegiatan Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu.” terang Kejari Benteng Tri Widodo, SH., MH.
Ketiganya yakni Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Benteng / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Benteng Tahun Anggaran 2013 berinisial EH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI.
Kasus posisi sebagai berikut:
Pada tahun 2013 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Benteng menganggarkan Kegiatan Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp.311.940.200,- dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI.
Dalam Penyusunan RDTR Tahun Anggaran 2013, DR selaku PPTK dalam membantu EH selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan namun penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan EH dan disetujui oleh EH.
Dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku Direktur PT. BPI dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.
Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
Bahwa pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Benteng Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa di bayarkan, namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR (selaku PPTK) diajukan usulan kepada EH selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan pembayaran kemudian oleh EH dengan sengaja usulan tersebut di setujui untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp.311.940.200,- telah terserap 100%.
Akibat perbuatan Tersangka EH bersama-sama dengan Tersangka DR dan Tersangka HH, Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720, total loss. Bahwa terhadap Para Tersangka, kami lakukan penahanan rutan selama 20 hari di rutan Kelas IIB Bengkulu. [rls]