Menguasai Kayu Hasil Hutan Secara Ilegal, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Amankan Seorang Tersangka.
Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib akan adanya kendaraan yang melintas mengangkut kayu dari jenis kelompok meranti berasal Kawasan Hutan Lindung Kec. Padang Hulu Kab. Kaur, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Disampaikan Direskrimsus Polda Bengkulu Kombespol I Wayan Riko Setiawan, melalui Iptu Gunawan saat press rilis bersama awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada hari Kamis, 13 Juni 2024, kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 16.00 Wib, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang di pimpin oleh IPTU Gunawan langsung menuju ke Kabupaten Kaur di jalan Lintas Bengkulu – Lampung Desa Tanjung Iman Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Provinsi Bengkulu, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ungkap Iptu Gunawan.
Kemudian, sambungnya, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib ada melintas mobil truk merek Hino dengan No.Pol: BE 8041 MV sesuai dengan informasi yang didapat yang menuju arah ke Lampung.
“Anggota Subdit Tipidter mengejar mobil tersebut dan langsung menghentikan laju kendaraan tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan yang ada di dalam bak mobil tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tambahnya, didapati muatan berupa kayu jenis kelompok meranti sebanyak ±23 M° dengan dokumen yang dibawa oleh sopir mobil tersebut hanya berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR).
“Seharusnya, berdasarkan Permenhut No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi bahwa dalam kegiatan pengangkutan yang berasal dari Kawasan Hutan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)., sehingga terhadap sopir berinisial HN yang merupakan warga Lampung serta mobil truk berikut dengan muatan berupa kayu jenis kelompok meranti tersebut diamankan ke kantor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Gunawan.
Oleh sebab itu, ditambahkan Iptu Gunawan, sopir yang mengangkut kayu tanpa surat lengkap tersebut diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua m ilyar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (red)