KPK Sita Aset Rp4,3 Miliar Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Jakarta.Bukitbarisannews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pada Senin (21/2/2025), penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka.
“Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menambahkan, total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara.
“KPK terus menelusuri aset Rohidin serta miliknya yang diatasnamakan orang lain. Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun yang sengaja menyembunyikan aset milik tersangka,” tegasnya.
Rohidin Mersyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
KPK mengungkap bahwa Rohidin meminta sejumlah anak buahnya untuk menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendukung pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Penyidik telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut. (Uj)