banner 728x250

Opini: Antusias WBP dalam Pesta Demokrasi 2024

“Apakah Ini Strategi Pembinaan jika ditinjau dari Teori Tangga Partisipasi Masyarakat dan Pemberdayaan”?

Opini.Bukitbarisannews.com.- Pemilihan Umum (Pemilu) Merupakan pesta rakyat yang sangat ditunggu-tunggu 5 tahun sekali bagi seluruh masyarakat Indonesia, hal ini merupakan ajang menentukan motor dalam penggerakkan Negara Indonesia untuk 5 Tahun kedepan. Ini menjadi Hak setiap Warga Negara untuk menentukan pilihan nya, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dalam hal ini Hak memilih setiap Warga Binaan Pemasyarakatan WBP harus dipenuhi sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dan Hak ini tidak boleh di cabut oleh negara dan menjadi kunci utama setiap warga negara dalam menentukan pemimpin negara Indonesia untuk 5 tahun kedepan, namun apakah antusias para Warga Binaan Pemasyarakatan WBP akan semeriah mereka yang berada diluar sana? Lantas bagaimana cara Lembaga Pemasyarakatan dalam meningkatkan antusias mereka dalam pesta rakyat ini?

banner 325x300

Untuk menegakkan penghormatan, pengamanan, dan pemenuhan hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memerlukan reformasi yang signifikan dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi Layanan, Pelatihan, Bimbingan Masyarakat, Perawatan, Keamanan, dan Pengamatan. Dalam hal menegakkan hak asasi manusia, semua warga negara Indonesia, termasuk yang dipenjara di fasilitas pemasyarakatan yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, berhak memilih dalam pemilihan umum tahun 2024 ini.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan WBP dalam Pasal 10 huruf g tentang Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya hak suara, dengan catatan jika sudah menuhi syarat untuk dapat ikut serta dalam ajang pemilu, namun dalam hal ini bagaimana cara Lembaga Pemasyarakatan untuk meningkatkan partisipasi WBP dalam pemilu kali ini? Dan bagaimana menyampaikan visi misi setiap paslon untuk dapat memahami kinerja apa yang akan dilaksanakan jika paslon itu terpilih?

KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu melakukan tugasnya kesetiap lini masyarakat tanpa terkecuali para (WBP), dengan berkaloborasi dengan Kementerian hukum dan ham bagian Direktorat Jenderal Pemasyaraktan melakukan  sosialisasi terhadap setiap Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Lembaga Pemasyaraktan (LAPAS) Dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) disetiap provinsi untuk memberikan tatacara pendaftaran bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta mensosialisasikan visi misi setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten. Agar mereka mengetahui visi misi apa yang dibawakan serta program kerja apa saja yang akan dicanangkan. Hal Ini dilakukan untuk memenuhi hak-hak WBP yang wajib dipenuhi oleh Negara.

Partisipasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi peran penting dalam menentukan arah negara untuk berkembang lebih jauh, Pemerintah yang baru akan yang menentukan peraturan pemerintah dalam mengimplementasikan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan agar lebih terperinci dan jelas bagaimana sistematika UU ini di terapkan dan menjadi pedoman setiap UPT Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan aspek program pembinaan yang terpadu. Lapas Kelas IIA Bengkulu merealisasikan hak-hak tersebut agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat memilih maka didirikan 2 TPS yaitu TPS 091 dan 092 (Detiksumbagsel) untuk 520 suara yang harus disalurkan, dengan total hasil perolehan suara di Lapas Kelas IIA Bengkulu (14/2/2024) dengan perolehan suara 441 untuk pasangan Prabowo-Gibran, pasangan Anies-Muhaimin dengan perolehan 48 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan perolehan 24 suara, serta 7 surat suara yang tidak sah. Ini menunjukan bahwa partisipasi WBP sangatlah tinggi dalam pesta demokrasi saat ini dan menunjukan pemberdayaan manusia dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu menjadi lebih optimal. 

Tangga Partisipasi masyarakat dan pemberdayaan merupakan suatu teori yang dikemukakan oleh arnstein untuk mengukur bagaimana peran masyarakat turut serta dalam berpatisipasi terhadap program-program pemerintah dan mengukur seberapa besar masyarakat dalam ikut serta dalam program tersebut. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan melakukan peninjauan tersebut dengan cara Mengukur tingkat partisipasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menggunakan tangga partisipasi Arnstein yang terdiri dari 8 tingkatan partisipasi yaitu : Manipulation, Therapy, Informing, Consultation, Placation, Partnership, Delegated Power, dan Citizen Control.

Dalam Teori Arnstein menjelaskan semakin tingginya partisipasi masyarakat maka semakin didengarkan dan keikutan serta setiap lini masyarakat dalam program yang dicangkan oleh pemerintah, Hasil yang dapat diperoleh dalam hal partisipasi masyarakat dan pemberdayaan terlihat dalam tangga arnstein yaitu terdapat pada tangga partnership, hal ini menunjukan adanya hubungan timbal balik yang sangat nyata antara Program kerja yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Bengkulu terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Lapas melakukan tugasnya dengan secara optimal dengan memberikan setiap Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara mensosialisasikan dengan berkaloborasi dengan KPU Kota dan KPU Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan Hak tersebut. Dengan hal tersebut harus adanya timbal balik dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melihat partisipasi mereka dalam pesta demokrasi ini, yang mana hasil menunjukan tidak adanya Golput dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu (Detiksumbagsel), Dan ini suatu kemajuan dalam pembinaan di Lapas Bengkulu.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ingin melihat bagaimana pemerintah selanjutnya bekerja dengan memperjelaskan UU pemasyarakatan yang baru dengan mengeluarkan PP baru untuk pemenuhan dan pembinaan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terjadinya hubungan timbal balik antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Pembinaan Lapas. Faktanya pembinaan juga memiliki peran yang sangat krusial dalam tugas dan fungsinya agar tidak terjadinya residivis terhadap setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemerintah yang akan datang menjadi harapan besar bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) disetiap UPT Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat memberikan stimulus program pembinaan terhadap mereka yang melanggar hukum dan menjadi perhatian lebih terhadap mereka, kunci suatu kesuksesan program pembinaan ialah program pembinaan yang baik dan terjamin mutunya supaya berguna untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), jika sudah bebas dikemudian hari ini akan menjadi salah satu pilihan mereka untuk dapat mentukan pekerjaan yang layak dengan bermodal program-program yang mereka dapatkan selama pembinaan agar terwujudnya masyarakat yang mandiri.

Opini: Alfatizeki Edytiawarman salah satu siswa  Sekolah Politeknik Ilmu Kepemasyarakatan (Poltekip).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *