banner 728x250

Bak Kontainer Ditarik Oleh DLH, Komisi II DPRD Kota Bengkulu RDP Bersama Warga

Ketua Komisi II DPRD kota Bengkulu, Nuzuludin didampingi Anggota lainnya. 

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya keluhan warga Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Dalam RDP itu dipimpin langsung Ketua Komisi II Nuzuludin didampingi Anggota lainnya yakni Alamsyah, Sudisman, Ariyono Gumai, Iswandi Ruslan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riduan didampingi Kabid Persampahan Rusman.

banner 325x300

Perwakilan warga Kelurahan Kebun Dahri bersama LPM meminta diberikan solusi atas kebijakan penarikan bak Kontainer oleh pihak DLH Kota yang membuat warga melalui LPM tidak sanggup membayar pihak ketiga lantaran iuran sampah yang dipungut dari warga tidak mencukupi.

Ketua Komisi II DPRD Kota meminta DLH segera mencarikan solusi terbaik sehingga persoalan sampah rumah tangga warga Kelurahan Kebun Dahri dapat diatasi segera.”Jangan sampai gara-gara bak Kontainer di tarik sampah warga jadi masalah,” terang politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Riduwan, saat dikonfirmasi Rabu pagi (22/02/2023), menyatakan bahwa keluhan warga kebun Dahri sudah menemui titik terang. Pasalnya, kebijakan DLH kota yang siap mengeluarkan beberapa pemilik toko yang sebagian masuk wilayah Kebun Dahri dapat dikelolah langsung LPM Kelurahan Kebun Dahri.

“Tapi kami minta pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri mendata berapa toko yang masuk wilayah mereka dan masuk surat permohonan kepada kami. Nanti segera kami keluarkan dari daerah wilayah Komersil dan sampah toko tersebut bisa dikelolah pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri dan iuarannya bisa diberlakukan subsidi silang,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penarikan Bak Kontainer di setiap Kelurahan atau pemukiman sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kota agar warga kota ikut bertanggungjawab dan peduli terhadap sampah rumah tangga dengan ikut iuran sampah yang dikelolah LPM yang melibatkan pihak ketiga di Kelurahan masing-masing.

“Kebijakan itu sudah teruang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Makanya kita dorong warga ikut iuran sampah di kelurahannya masing-masing dan tidak lagi membuang sampah disembarang tempat,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *