Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson menjelaskan kekisruan terkait zona parkir halaman Alfamat dan Indomaret di Kota Bengkulu.
Pimpinan PT. Indomarco bersama Pimpinan Alfamat dan Indomart perwakilan Bengkulu telah mengadakan pertemuan dengan Walikota Bengkulu Helmi Hasan belum lama ini.
“Hasil pertemuan tersebut, walikota memutuskan bahwa lokasi parkir di depan gerai Alfamart dan Indomart masih memperdayakan uru parkir, namun dibawa naungan Pemkot Bengkulu,” kata Eddyson pada Minggu, 12 Maret 2023.
Untuk menindaklanjuti arahan dan perintah Walikota Bengkulu Helmi Hasan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat bersama dengan pimpinan Indomart dan Alfamart perwakilan Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu berserta OPD terkait, dengan agenda membahas tentang mekanisme dan sistem pengelolaannya.
Dikatakan Eddyson, jika keputusannya nanti dikelolah berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang perpakiran, maka penarikan restribusi parkir di gerai Indomart dan Alfamart, pihaknya harus mengeluarkan SPT kepada jukir. Nantinya bagi jukir yang memegang SPT diwajibkan setor langsung ke Bapenda Kota Bengkulu.
“Ya, kita tunggu dulu keputusan hasil rapat. Mungkin saja penggelolaan parkirnya nanti kita gunakan sistem lelang, yakni pihak ketiga yang mengelolahnya. Bahkan bisa jadi uga penunjukan langsung, tapi nanti kita sesuaikan dengan jumlah setoran pajaknya untuk PAD Kota Bengkulu,” tegas Eddyson.
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan, bahwa ada beberapa metode yang saat ini sedang dipelajari oleh Pemkot Bengkulu terkait sistem pengelolaan parkir di gerai indomaret dan Alfamart tersebut.
” Kalau saya setujunya Pemkot melalui Bappenda Kota Bengkulu agar pengelolaan parkir di gerai Alfamart dan Indomaret ini diambil alih. Karena berdasarkan Perda Nomor: 5 tahun 2019 tentang sistem pengelolaan perparkiran tersebut sudah jelas, bahwa bagi pelaku usaha yang menyediakan tempat parkir, baik di badan badan jalan maupun di luar badan jalan, maka kewajiban pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan landasan hukum tentang penyelenggaraan Perpakiran,” ujar Teuku.
Oleh karena itu, Teuku menyarankan agar Pemkot Bengkulu melalui Bapenda segera menentukan kebijakan demi untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban terkait peningkatan PAD Kota Bengkulu kedepannya.
Menurutnya, pada perinsifnya anggota DPRD kota mendukung Bapenda Kota agar pengelolaan parkir di lokasi gerai Indomart dan Alfamart ini ditetapkan sebagai titik baru.
Artinya bisa dengan proses penunjukan langsung kepada pihak ketiga, penarikan retrebusi, tapi dengan syarat menggunakan sistem kontrak. “Kemudian lokasi parkir ini ditetapkan sebagai titik baru” kata Teuku.
Jika Pemkot dalam hal ini Bapenda Kota keliru mengambil langkah pengelolaan parkir ini di masukan ke zona, lanjut Teuku, sama halnya tidak meningkatkan PAD. Untuk itu, ia berharap agar pengelolaan perparkiran ini harus direncanakan dengan matang dan terpadu.
Menanggapi masalah tersebut, mantan Ketua Ormas Hulubalang Kota Bengkulu, Doni Osmon mengatakan, bahwa landasan hukum Pemkot untuk mengambail alih pengelolaan parkir di gerai Alfamart dan Indomart ini sudah jelas.
Karena, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan sebagai pertimbangan Pemkot Bengkulu. Kenapa demikian, supaya penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari peran strategis dalam mendukung pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
” Nah, maka dari itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran dan mewujudkan ketertiban, keamanan, justru kita mendukung Pemkot Bengkulu secepatnya ambil alih.
Supaya kedepannya terencana dan tertib, serta kepastian hukum pada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan perparkiran ini mengacu pada otonomi daerah. Hal ini tentunya untuk mengatasi terjadinya kebocoran pajak dan PAD Kota Bengkulu,” tegas Doni. (red)