Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu asal Daerah Pemilihan Bengkulu IV yakni Lebong dan Rejang Lebong M. Gustiadi alias Edi Tiger soroti mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/ Sederajat yang terkesan kangkangi aturan Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang lalu.
Edi Tiger menjelaskan bahwa, mutasi tersebut menjadi tanda tanya bagi besar, karena jabatan Kepsek baru berjalan selama 6 bulan masa kerja langsung dimutasi. Bahkan, mutasi para Kepsek di Rejang Lebong tidak diketahui oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Saya harap para Kepsek yang dimutasi untuk langsung menyurati DRPD Provinsi Bengkulu agar nanti akan ada pemanggilan Kadis, Kepsek yang dimutasi, dan Cabdin, sehingga tidak ada lagi pion yang seolah-olah lebih berkuasa,” kata Edi Tiger, Senin (22/8/2022).
Kemudian, Edi Tiger juga berpandangan apabila dunia pendidikan tidak mengikuti regulasi, tentu akan berdampak terhadap kinerja para Kepsek sehingga membuat dunia pendidikan menjadi menurun integritasnya.
“Nanti kalau seandainya para Kepsek menjadi tidak nyaman akibat mutasi ini maka tentu akan berdampak kepada siswa dan ada apa terhadap mutasi ini,” bebernya.
Diketahui, Kepsek yang dimutasi daerah Rejang Lebong tersebut yakni; Kepala SMAN 2 Rejang Lebong Wardoyo, M.Pd menjadi Kepala SMAN 6 Rejang Lebong, Kepala SMAN 6 Rejang Lebong Drs. Hartono menjadi Kepala SMAN 2 Rejang Lebong, Kepala SMKN 3 Rejang Lebong Sofian Efendi M.Pd menjadi Kepala SMKN 6 Rejang Lebong, dan Kepala SMKN 6 Rejang Lebong Fernando, S.Pd. M.Pd menjadi Kepala SMKN 3 Rejang Lebong. (Jrs/Yr)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.