Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH saat pimpin rapat lanjutan evaluasi efektivitas Perda No.1 tahun 2014, Selasa (20/6)
Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Dewan Usin Abdisyah Putra Sembiring. SH menegaskan, Bupati, Walikota dan Gubernur haram hukumnya menerima Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
“Kita pemerintah haram hukumnya mengumpulkan uang CSR itu, gak boleh kepala daerah menerima uang CSR,” tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring ini, Selasa (20/6/23).
Akan tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) boleh menerima CSR dalam bentuk program atau laporan perusahaan atas penyaluran CSR yang mereka lakukan.
Sementara DPR, mempunyai kewenangan mendapat laporan kegiatan CSR dari Pemda. Namun sayangnya, saat ini Pemda sendiri tidak tau apa saja CSR yang sudah terlaksana.
“Kalau terima uang, itu berarti gratifikasi,” terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Bengkulu.
Oleh sebab itu, Ketua DPD Bengkulu Partai HANURA ini yang sekaligus Ketua Alumni IKAl Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang sangat terkenal kritis dan mantan Aktivis 98. Mekanismenya harus dibuat, dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan hingga pelaporan.
Masih banyak perusahaan yang ada di Bengkulu belum tau adanya perda yang mengatur soal CSR ini, yaitu Perda No.1 Tahun 2014.
“Tugas kita bersama biro hukum mensosialisasikan perda ini ke perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuh Usin.
Untuk diketahui, BAPEMPERDA kembali mengadakan rapat lanjutan evaluasi efektivitas Perda No.1 tahun 2014, Selasa (20/6).
Rapat evaluasi di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu ini, membahas tanggung jawab perusahaan yang ada di provinsi Bengkulu melalui dana CSR.
Rapat ini sendiri dipimpin langsung oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs.Khairil Anwar M.Si.
Kemudian perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu Herwan, Ketua DPMPTSP Provinsi Bengkulu Supran SH MH, perwakilan Bank Bengkulu, dan Forum komunikasi industri jasa keuangan. (red)