Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Bengkulu, pelaku siap-siap dikenai sanksi sosial maupun sanksi adat.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan bahwa, sanksi sosial dinilainya lebih efektif dan efisien dibandingkan menjatuhi pembuang sampah sembarang dengan sanksi perdata sesuai ketetapan peraturan daerah yang ada.
Dedy melihat sanksi yang selama ini diterapkan hakim ke masyarakat buang sampah sembarang tidak cukup memberi efek jera. Apalagi, proses penyidikan yang terlalu lama juga dinilai menghabiskan waktu.
“Kita lihat sanksi perdata ini prosesnya cukup lama. Lebih dari dua pekan dalam melakukan proses penyelidikan, dan setelah terbukti bersalah, sanksinya juga kecil, hanya sekitar Rp200 ribu. Tapi tetap kita hormati keputusan hakim,” kata Dedy Wahyudi, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, perubahan sanksi perdata ke sanksi sosial lebih dominan agar pembuang sampah sembarangan membersihkan lingkungan sekitar.
Selain itu, keberadaan sanksi sosial kedepannya bakal diperkuat dengan sanksi adat. Sehingga mau tak mau masyarakat akan patuh dengan sanksi yang ada sehingga tujuan dari program merdeka sampah di Kota Bengkulu dapat terlaksana.
“Pemangku adat kita libatkan, ketika nanti ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, mereka kita sanksi sosial dengan membersihkan seluruh lingkungan sekitar,” katanya.
Dedy menegaskan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sehingga program merdeka sampah dapat terwujud.
“Juga dengan kewajiban membeli lima tong sampah untuk lingkungannya. Ini bisa jadi lebih efektif memberi efek jera, sehingga masyarakat tidak lagi berani membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (JRS)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.