Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan sosialisasi terkait perizinan bagi pelaku usaha untuk menjamin kemudahan berusaha agar ekonomi daerah ini tetap tumbuh. Kemudahan berusaha tentunya harus dibarengi dengan ada regulasi dan perizinan agar para pelaku usaha dapat naik kelas.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irsan Setiawan dalam Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimtek LKPM bagi pelaku usaha se-Kota Bengkulu di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Senin (17/7/23).
Dedy menyebut Pemerintah Kota Bengkulu menjamin kemudahan dalam urusan izin yang berkaitan juga dengan regulasi dalam berusaha.
“Kita memberi ruang, ketika ada keluhan sampaikan saja kepada pemerintah. Tidak ada dipersulit, sangat gampang. Bahkan kita jemput bola, itulah inovasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Bengkulu,” ungkap Dedy.
Dedy menyarankan para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena hal ini dianggap sangat penting.
“Ini fungsinya agar pemerintah dapat melihat progres seberapa banyak para wiraswasta muda atau para pelaku usaha yang sudah terdaftar,” ungkap Dedy.
Sebab ketika ada program pembagian bantuan permodalan bentuk KUR misalnya, salah satu syaratnya ialah punya NIB.
“Ini tidak sulit mengurusnya, karena ada sistem OSS atau Online Single Submission. Tetapi datanya harus akurat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP mengungkapkan, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
“Proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Jadi sangat memudahkan pelaku usaha khususnya UMKM agar bisa naik kelas,” kata dia.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Kemudian, para pelaku usaha juga diimbau tertib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Karenanya sosialisasi kali ini digelar sebagai upaya mengurai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat melaporkan LKPM dengan benar dan tidak menemui kendala dalam proses pelaporannya.
“Hal ini untuk melihat klasifikasi mulai dari mikro, kecil, menengah, dan sampai yang lebih besar lagi. Gunanya pemerintah ingin memotret seberapa banyak pelaku usaha di Indonesia ini, terkhusus di Kota Bengkulu. Ini semacam praktik untuk memberikan referensi program yang akan datang bagi para pelaku usaha,” jelasnya.
Lanjut Irsan pelatihan yang dilakukan selama 4 hari dari 17 hingga 20 Juli sebagai upaya mendorong pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM.
Dengan hadirnya narasumber dari DPMPTSP Provinsi, ia berharap agar sosialisasi seperti ini dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat tertib melaporkan LKPM dan memberikan dampak pada pencatatan realisasi usaha di Kota Bengkulu. (red)