Dikatakan Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, proses pendataan itu tidak ada kendala sesuai petunjuk dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia – BKPSDM Kota Bengkulu, merujuk pada ketentuan KemenPAN RB. 

“Untuk penggunaan data Tenaga Non ASN itu, kita tidak mengetahui secara pasti dan diserahkan sepenuhnya pada BKPSDM Kota Bengkulu.” ungkap Riduan.

Namun untuk kelanjutan status mereka sebagai PTT Daerah, menurut Riduan kemungkinan masih akan berlanjut tahun depan sesuai alokasi anggaran penggajian di APBD Kota Bengkulu sampai Oktober 2023. 

Sesuai pendataan yang telah dilakukan, PTT di DLH Kota Bengkulu sebagian ada yang sudah mengabdi hingga 20 tahun, namun untuk rata-rata masa kerja, sebagian besar tenaga Non ASN itu sudah mengabdi selama lima tahun. (red)