KotaBengkulu.Bukitbarisannews.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan maksud dan tujuan pemberian blangko mengenai lampiran penggunaan daya listrik konsumsi rumah kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu melalui RT setempat.
Penjelasan ini diberikan langsung oleh Kepala Bapenda Eddyson, karena masih banyaknya warga yang bingung dan bertanya apa maksud dan tujuan dari blangko tersebut.
“Ya, di sini warga diminta untuk mengisi blangko tersebut, tujuannya ialah untuk mendata berapa jumlah warga di Kota Bengkulu yang menggunakan KWH PLN. Karena selama ini kita belum ada data berapa jumlah warga yang mempunyai kWh listrik dari PLN. Sehingga kita kesulitan untuk tahu berapa besar PLN membayar pajak lampu jalan kepada Pemkot ,” jelas Eddyson saat diwawancarai Jumat (19/11/2021) malam.
Agar memudahkannya, Bapenda melakukan pendataan sendiri ke warga melalui Camat dan perangkat di bawahnya.
“Maka dari itu, kami mendata sendiri melibati Camat ke Lurah, kemudian ke RT, lalu RT ke warga, untuk menyampaikan dan mengisi blangko tersebut mengenai data KWH listrik. Tujuannya ialah untuk mengetahui seberapa besar atau banyak warga kota yang membayar listrik,” tegasnya.
Kata Eddyson, di dalam pelanggan PLN pembayaran listrik tersebut ada pajak untuk lampu jalan.
“Karena dari pembayaran perbulan listrik tersebut 10 persennya ialah pajak untuk lampu jalan, sedangkan pajak lampu jalan tersebut adalah hak dari pemda kota Bengkulu. Itulah yang ingin kami bandingkan dengan PLN, karena selama ini PLN belum memberikan data yang sebenarnya sedangkan kami membutuhkannya,” tuturnya.
Jika kita memiliki data KWH sendiri, Eddyson mengungkapkan, Pemkot melalui Bapenda bisa memberitahu PLN berapa besar PLN harus membayar pajak lampu jalan ke Pemkot. (Rilis MC/Mr).