banner 728x250

Diduga Jual Beli Buku Dana BOS, Kepsek di Kota Bengkulu Dapat Fee Sampai Liburan ke LN

Poto Ilustrasi Buku. 

Diduga Jual Beli Buku Dana BOS, Kepsek di Kota Bengkulu Dapat Fee Sampai Liburan ke LN

banner 325x300

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Peredaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata juga masuk ke kantong pribadi kepala sekolah (Kepsek). Aliran dana itu bisa masuk ke kantor pribadi Kepsek melalui fee pembelian buku dengan penerbit dan ini bisa dikatakan dalam bentuk gratifikasi.

Sesuai dengan aturan gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut.

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Jika motifnya menurut dugaan adalah ditujukan untuk mempengaruhi keputusan sebagai pejabat publik, maka pemberian tersebut dapat dikatakan cenderung ke arah gratifikasi ilegal dan sebaiknya di tolak.

Seperti contoh di salah satu SD Kota Bengkulu, di sana para guru menyebut ada jalan-jalan antara Kepsek dengan penerbit soal pembelian buku, Setahu kami itu aja, dan itu untuk jalan-jalan. kata seorang guru.

Dikonfirmasi soal ini, Kepsek SDN tersebut tidak ada di ruangan, dan wakil kepala sekolah menyebut tidak masuk karena dengan alasan masih sakit.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dan sumber terpercaya, ini terjadi hampir di seluruh sekolah SD se Kota Bengkulu.

Seperti contoh di sejumlah SDN di Kota Bengkulu khususnya Kecamatan, dengan sumber terpercaya menyebut ada kerjasama antara Kepsek dengan penerbit soal pembelian buku, namun fee yang diterima tidak dikembalikan ke sekolah. Setahu kami ada fee, tidak tahu ke mana dana itu, yang jelas tidak ke kas, kata sumber tersebut.

Dikonfirmasi soal ini, Kepsek beberapa SDN di Kota Bengkulu A dan Pur tidak bisa ditemui, Rabu (15/11) Kepsek A dijelaskan wakasek R bahwa kepsek sedang di rs menjaga istri dan anaknya yang sakit. Kepsek juga sedang kecapean karena baru pulang DL. Masalah Kepsek jalan-jalan keluar negeri karena fee buku Wakasek tidak tau dan menyarankan untuk menemuinya langsung.

Sedangkan Kepsek Pur menurut stafnya sedang ke Diknas Kota Wattshap dan telepon tidak diangkat. Kadis Diknas Kota Bengkulu, Gunawan ketika dikonfirmasi Rabu (15/11) juga tidak bisa ditemui karena Kadis sibuk melayani diduga dua LSM yang menyerobot masuk ruangan tanpa etika antri. Padahal Khazanahnews.Com dan Bukitbarisannews.com minta konfirmasi berkaitan sejumlah Kepsek SDN yang jalan-jalan keluar negeri yang diduga karena menerima gratifikasi dari penerbit buku, karena terlalu lama menunggu kami pun angkat kaki. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *