banner 728x250

Bangunan Sepanjang Pantai Panjang Belum Miliki HPL

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Penguasaan Hak Penggunaan Atas Tanah (HPL) Bangunan di Pantai Panjang diatas lahan negara secara hukum tidak memiliki sertifikat dan ini merupakan tanggungjawab bersama.

Hal tersebut dijelaskan Sudisman S.Sos usai menggelar hearing gabungan Komisi DPRD Kota Bengkulu bersama COO Bencoolen Mall, Irwan, bahwa Hak Pengelolaan atas tanah (HPL) belum memiliki sertifikat.

banner 325x300

“HPL dari pasir putih hingga sampai sport center itu belum diurus sertifikatnya, ini pemerintah daerah harus menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat,” terang Sudisman, Senin (13/06/2022).

Politisi Partai Hanura ini menjelaskan HPL ini adalah hak pengelolaan yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Artinya pemerintah harus segera menindaklanjuti sertifikatnya.

“Pemerintah daerah segera menindaklanjuti sertifikat HPL tersebut, supaya nanti dari HPL inilah bisa dipecah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada investor-investor seperti Hotel, BenMal dan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan dengan adanya ini DPRD Kota Bengkulu akan melakukan langkah-langkah strategis supaya semua persoalan dapat terselesaikan, tentu dengan melibatkan berbagai pihak.

“Soal Amdal itu sudah ada, kita akan mempelajari dan mendorong Pemerintah, karena ini sudah menjadi kawasan Provinsi maka kita akan mendorong agar segera menerbitkan HPL karena harus jelas status hukumnya,” tegasnya (Rls.SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *