Bengkulu.Bukitbarisannews.Com.- Tim Jaksa Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu berhasil menangkap H. Aji Seri, terpidana korupsi Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2014.
Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH menjelaskan, terpidana ditangkap di Sumedang Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) dini hari saat berada di Pondok Kebun Terpidana sudah sekitar 5 tahun menjadi buronan Kejari Kepahiang sejak 2017 lalu. Selama pelariannya di Sumedang Jawa Barat, terpidana mengganti namanya menjadi Abdullah dan menikah lagi dengan orang Sumedang.
“Terpidana ini bertani, dia juga memiliki kebun. Terpidana ini kabur sejak perkara masih dalam tingkat penyidikan Kasusnya disidangkan secara in absentia, yaitu sidang tanpa kehadiran terpidana. Terpidana dalam perkara ini dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan”. kata Heri Jerman.
Heri Jerman menambahkan, terpidana sebelum dieksekusi ke Lapas Bentiring untuk menjalani amar putusan, kesehatannya diperiksa terlebih dahulu.
“Eksekusi dilaksanakan Jaksa eksekutor Kejari Kepahiang ke Lapas Bentiring Bengkulu”. demikian Jerman. (Bay/red)