Bengkulu.Bukitbarisannews.com,- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah (DKPP) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Senin (4/4/2022).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu, Adriansyah mengatakan hal ini guna mengantisipasi terjadinya alihfungsi lahan persawahan di Kota Bengkulu yang saat ini jumlahnya semakin menyempit.
“Usulan sudah bergulir dan saat ini kami terus mengadakan pemetaan lahan-lahan mana saja yang akan dijadikan LP2B,” kata Adriansyah,
Ia mengungkapkan saat ini lahan sawah sudah banyak yang dijadikan perumahan atau permukiman. Hal ini la yang mendorong pembentukan Perda LP2B.
“Jadi ini harus segera dibentuk,” ungkapnya.
Lanjut Adriansyah, pihaknya mengusulkan seluas 462 hektar lahan pangan pertanian berkelanjutan terbentuk di daerah ini.
“Saat ini baru ada di Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk Perda LP2B terus bergulir,” pungkasnya. (red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.