Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan bakal menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan pada proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau tahun anggaran 2019-2020. Nama tersangka akan diumumkan setelah hasil perhitungan kerugian negara diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika SH MH kepada RRI mengatakan, penyidik dan pihak auditor telah menyamakan persepsi terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Setelah nilainya ditetapkan, maka nama tersangka siap ditetapkan.
Lebih lanjut Pandoe mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya fokus kepada dugaan korupsi pada kegiatan pembebasan lahan, yakni pada pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya notaris. Penyidik, ujarnya, juga mendalami kegiatan ganti rugi tanam tumbuh.
“Yang jelas proses pengusutannya terus berjalan dan bisa berkembang. Tunggu saja,” kata Pandoe.
Seperti diketahui, anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung ini adalah Rp 200 miliar. Dalam kegiatan ini dibentuk Tim Satgas Pembebasan Lahan yang terdiri dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Dinas Pertanian, Kementerian PU, dan BPN Bengkulu Tengah. Tim memasukkan komponen-komponen seperti BPHTB dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk sehingga pemerintah mengalami kelebihan bayar.
Informasi terhimpun, pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya yang merupakan Badan Pengatur Jalan Raya yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum sebagaimana diatur dalam UU 38/2004 tentang Jalan dan PP 15/2005 tentang Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Dalam perkara ini sekitar 200 bidang tanah milik warga sipil diganti rugi untuk kebutuhan lahan proyek jalan tol yang akan menghubungkan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Bengkulu Tengah sendiri ada enam desa yang terdampak pembangunan jalan tol ini, yakni Desa Padang Ulak Tanjung mencakup 50 bidang tanah; Desa Taba Lagan mencakup 2 bidang; Desa Lagan 69 bidang; Desa Jumat 96 bidang; Desa Penanding 94 bidang; dan Sukarami 94 bidang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2016, harga ganti rugi untuk tanah di pinggir jalan sekitar Rp 81 ribu per meter; tanah di perkebunan Rp 24 ribu hingga Rp 40 ribu per meter. Sementara ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp 450 ribu per batang dan sawit Rp 700 ribu per batang. (rls rri)