Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, untuk pelaksanaan pada tingkat kecamatan dan kelurahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Ad Hoc Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menyikapi hal itu, KPU Provinsi Bengkulu menggelar Coffee Morning & Sosialisasi yang diadakan di Rumah Makan Rajau Petinggi Jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu pada hari Minggu, 6 November 2022.
Acara Coffee Morning & Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag., M.M., juga hadir komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, S.Pd., M.Si., dan Emex Verzoni, S.E. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan media cetak, media elektronik, media online, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag., M.M., dalam perekrutan untuk PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang dilakukan melalui aplikasi secara online. “KPU RI telah membuat aplikasi SIAKBA yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc dalam perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.” ujar Irwan Saputra dalam acara Coffee Morning & Sosialisasi, Minggu (6/11).
“Aplikasi SIAKBA ini sifatnya membantu proses rekrutmen dimana ini baru pertama kali kita gunakan dalam pelaksanaan Pemilu.” lanjut Irwan Saputra.
Kemudian diungkapkan oleh komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, S.Pd., M.Si., saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 9 partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak lolos Parliamantary Treshold (PT) Pemilu 2019. “Pada 14 Desember yang akan datang, KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.” ungkap Darlinsyah.
“Untuk saat ini Badan Ad Hoc yang akan kita bentuk pada tingkatan PPK dan PPS akan mulai bekerja pada 1 Januari 2023 hingga 1 April 2024, sementara itu proses pendaftarannya pada pertengahan bulan November ini dan kabar terbaru adanya penghapusan periodeisasi bagi PPK dan PPS, sehingga siapapun dapat menjadi anggota PPK dan PPS dengan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.” tambah Darlinsyah.
Sementara itu ditegaskan oleh komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, S.E., untuk yang berminat menjadi anggota Badan Ad Hoc PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Syarat utama bagi Badan Ad Hoc ini adalah tidak merupakan anggota suatu parpol.” tegas Emex Verzoni.
“Diharapkan kepada warga masyarakat dapat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui link yang dapat dilihat pada web KPU.” tutup Emex Verzoni. (red)