Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyatukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rencana tersebut juga telah dipikirkan oleh program pemerintah demi menerapkan Identitas Tunggal atau Singel Identification Number atau SID di Indonesia.
Menurut Humas DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi bahwa, alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP tersebut demi mempermudah pihak DJP untuk memantau wajib pajak Indonesia.
“Perbedaan nanti ada di jumlah digit saja dari NIK KTP 16 digit sedangkan di NPWP hanya 15 digit nomornya. Dan ada proses validasi untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak salah dengan NIK”. terang Sarwa Edi.
Sedangkan, ke depannya bila wajib pajak perorangan datanya tidak valid makan dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi DJP.
” Transisi Nomor NPWP dengan NIK KTP ini sampai akhir tahun 2023 dan di tahun 2024 sudah selesai”. pungkasnya. (red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.