banner 728x250

Pengguna Alat Tangkap Trawl Bakal Ditertibkan

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Selasa (24/10/23).

Bengkulu.Bukitbarisannews.com.- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu melarang keras penggunaan pukat trawl sebagai alat tangkap ikan di wilayah perairan Provinsi Bengkulu. Apabila masih ditemukan, pemerintah tak segan-segan memberi sanksi tegas dengan mencabut izin hingga membekukan aktivitas melaut.

banner 325x300

“Sudah kami sepakati, tidak ada lagi penggunaan trawl di laut Bengkulu. Akan kami sweeping, apabila masih ditemukan, maka akan kami cabut izin melautnya, dan kapal nelayan akan kami sita,” kata Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Selasa (24/10/23).

Pemberlakuan ini setelah adanya kajian dari tim ahli DKP atas perintah Gubernur Bengkulu terhadap penggunaan alat trawl di pesisir laut Bengkulu. Dalam kajian itu, DKP hanya membolehkan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap modern yang ramah lingkungan.

“Sebagai upaya pelestarian lingkungan laut Bengkulu, kami hanya mengizinkan penggunaan kapal dan alat tangkap semi moderen bagi seluruh kapal nelayan,” ujarnya.

DKP juga mendorong nelayan memodifikasi trawl seperti ada rantai kejut diganti dengan timah dan ada kantong alat tangkap bentuk ketupat diganti bentuk kotak. Termasuk ukuran alat tangkap diganti dari satu inci menjadi dua inci, agar alat tangkap dengan ukuran tersebut masih dapat menyelamatkan ikan kecil.

“Selain itu, katanya lagi, alat tangkap dengan ukuran satu inci berbentuk ketupat pada saat penuh ikan tidak ada ikan kecil yang bisa keluar,” kata Syafriandi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah pun memfasilitasi nelayan untuk mengurus perizinan dan mengubah alat tangkapnya.

“Silahkan seluruh kapal semi moderen ini sampaikan ke kami, maka akan kami urus surat menyuratnya secara gratis,” pungkasnya. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *