Jakarta.Bukitbarisannews.com.- Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.
Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu:
1. Tradingview, Inc
2. March Group, LLC
3. Hewlett Packard International Sari.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp. 8.69 Triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp. 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp. 3,90 triliun setoran tahun 2021, dari Rp. 4,05 triliun setoran tahun 2022,” terang Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order, receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
“Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp. 600 Juta setahun atau Rp. 50 Juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatan tersebut”, Pungkasnya. (red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.