Bengkulu.Bukitbarisnnews.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mensosialisasikan Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bertempat di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu.
Sosialisasi tersebut selain diikuti parpol calon peserta pemilu, organisasi masyarakat, media massa dan pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan, bahwa tahapan pemilu akan dimulai 1 Agustus 2022.
Oleh karena itu pihaknya ingin memastikan pengurus parpol calon peserta pemilu tahun 2024 di tingkat provinsi, agar sudah siap untuk mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan. Khususnya saat verifikasi faktual kepengurusan, dan domisili kantor. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, akan melakukan verifikasi keanggotaan.
“Diharapkan juga calon peserta pemilu melakukan monitoring supervisi untuk memastikan parpol di tingkat kabupaten dan kota menyiapkan segala sesuatunya dan satu pemahaman dalam menjalankan tahapan yang harus diikuti. Mengingat nantinya akan dicek dari umur, ketersediaan menjadi anggota parpol dan tidak terikat pada lembaga yang tidak memperbolehkan berpolitik,” katanya Sabtu, (30/7/2022).
Menurut Irwan, untuk parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual hanya terhadap parpol peserta pemilu tahun 2019 yang tidak lolos Parlemen Treshold (PT) 4 persen dan parpol yang belum pernah mengikuti sebelumnya.
“Dari catatan yang cukup mendaftar saja hanya 9 parpol, yakni, PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, PPP, PKB, PKS dan Demokrat. Selebihnya mengikuti verifikasi faktual nantinya,” ujarnya.
Irwan juga menyampaikan, perbedaan proses verifikasi kali ini, dimana pihak KPU memberikan ruang kepada masyarakat yang namanya diduga dicatut salah satu parpol, seperti pada sebelumnya dan jumlahnya cukup signifikan, dengan memberikan akses akun Sipol (Mirority ke info pemilu) meski hanya bisa melihat saja, namun nantinya diberikan ruang untuk menyangganya ke KPU.
“Jika ada ditemukan nama-nama yang tanpa persetujuan dimasukan salah satu parpol silakan laporkan ke KPU setempat,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk jumlah parpol yang sudah memiliki badan hukum dari data yang diterima dari KPU RI ada sebanyak 75 parpol. Hanya saja yang baru mengakses akun SIPOL baru sebanyak 39 parpol.
“Data tersebut bisa saja berubah, karena proses pendaftaran sendiri masih akan berakhir pada 14 Agustus 2022 nanti,” pungkasnya.