Hendak Kabur ke Bandar Lampung, Empat Terduga Pencuri Vila di Pesisir Barat Dibekuk Tekab 308.
PESISIR BARAT, Bukitbarisannews.com – Pelarian empat terduga pelaku pencurian di sebuah vila di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya terhenti. Keempatnya dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama personel Polsek Ngaras saat berupaya melarikan diri menuju Kota Bandar Lampung menggunakan mobil travel.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran pada Rabu (7/10/2026) pagi. Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, membenarkan penangkapan keempat terduga pelaku tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Meidy menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula dari laporan Feri Kurniawan, pengawas vila setempat.
Peristiwa pencurian diketahui pada Senin (28/9/2026) sore, ketika saksi datang untuk memeriksa kondisi vila. Setibanya di lokasi, saksi mendapati pintu belakang bangunan telah rusak akibat dibobol. Sementara itu, jendela dan pintu utama dalam keadaan terbuka.
Saat memeriksa bagian dalam bangunan, saksi menemukan sejumlah barang berharga dan peralatan kerja telah hilang.
“Barang-barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu, satu unit pompa air Sanyo, bor listrik, mesin gerinda, dan impact wrench,” ujar Iptu Meidy Hariyanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 yang dipimpin Aiptu Muhammad Darwin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap identitas serta keberadaan para terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berupaya melarikan diri ke luar daerah menggunakan angkutan travel umum.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi mereka. Polisi selanjutnya mengamankan empat terduga pelaku berinisial SP, S, RA, dan AS.
Selain mengamankan keempatnya, petugas juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Pihak kepolisian turut mengungkapkan bahwa satu dari empat terduga pelaku masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Oleh karena itu, penanganan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(Red)














