Polresta Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas di Lampung

Polresta Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas di Lampung

Polresta Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas di Lampung.

BENGKULU, Bukitbarisannews.com – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (27), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial SO. Terduga pelaku ditangkap di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Provinsi Lampung, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., di Aula Sipropam Bengkulu, Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Frengki Sirait, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, KBO Reskrim Ipda Leo, Kanit PPA Ipda Eko, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/144/III/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 21 Maret 2026, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

“Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat (20/3/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban SO pergi bersama temannya, Anisa Apriliani, untuk membeli pakaian Lebaran di kawasan Pasar Minggu, tepatnya di belakang kantor Telkom.” Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H.,

Korban yang menggunakan kursi roda didorong oleh temannya menuju lokasi tersebut. Setibanya di sebuah ruko, keduanya bertemu dengan RS yang menurut keterangan kepolisian dalam kondisi mabuk.

“Terduga pelaku kemudian meminta Anisa membeli sate dengan memberikan uang sebesar Rp50.000. Setelah Anisa pergi, korban dan terduga pelaku berada di lokasi tersebut.” Lanjutnya.

Dalam keterangan kepolisian, RS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban disebut sempat meminta pertolongan, tetapi kondisi lokasi yang sepi dan gelap membuat teriakannya tidak terdengar orang lain.

Terduga pelaku juga diduga menampar pipi korban sebanyak dua kali dan menendang kedua kaki korban. Setelah itu, pelaku diduga melakukan penetrasi menggunakan jari ke alat kelamin korban sebelum meninggalkan lokasi.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada area alat kelamin dan anus. Berdasarkan hasil visum et repertum sebagaimana disampaikan kepolisian, ditemukan luka robek pada bibir vagina bagian kiri dan anus yang disebabkan oleh kekerasan, disertai perdarahan aktif.” Terangnya.

Luka tersebut mengakibatkan korban mengalami kesakitan dan terganggunya aktivitas sehari-hari.

Kepolisian juga menjelaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas fisik yang tidak dapat berjalan tanpa bantuan alat, yakni kursi roda.

Sekitar satu minggu setelah kejadian, terduga pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Lampung.

Setelah menerima laporan, Kapolresta Bengkulu memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob Macan Gading kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Pada Senin (5/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di Provinsi Lampung.

Sehari kemudian, Selasa (6/10/2026), Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu berangkat ke Lampung dan berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (7/10/2026), tim gabungan yang didampingi Kapolsek dan personel Polsek Seputih Mataram berhasil mengamankan RS di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Provinsi Lampung.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan dua barang bukti berupa satu lembar gaun berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu, yang disebut merupakan milik korban.” Pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena telah bercerai dengan istrinya sejak sekitar 2022 dan mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan sejak perceraian tersebut.

Keterangan mengenai motif tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kepolisian juga mencantumkan Pasal 473 ayat (2) KUHP terkait bentuk-bentuk tindak pidana perkosaan lainnya. Namun, penerapan pasal secara tepat perlu disesuaikan dengan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 13.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Polresta Bengkulu menyatakan penanganan perkara dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Penulis: EkoEditor: Taufik