OJK Berkomitmen Lanjutkan dan Perkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia.
Jakarta, Bukitbarisannews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 terkait dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali mengakui berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan. OJK juga memberikan perhatian serius terhadap aspek-aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan terus membangun komunikasi yang konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Komunikasi berkelanjutan tersebut bertujuan memastikan otoritas Indonesia dapat menyampaikan perkembangan terkini reformasi pasar modal sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung penyempurnaan secara berkelanjutan. (red)














